AMDAL
1. Pengertian AMDAL
Pengertian amdal menurut PP no 27
tahun 1999, yaitu suatu kajian mengenai dampak yang telah ditimbulkan oleh
lingkungan. Serta menjadi hal yang penting dalam pengambilan suatu keputusan
atau dari kegiatan yang telah direncanakan di lingkungan hidup. Selain itu
diperlukan juga proses pengambilan suatu keputusan tentang penyelenggaraan jenis
usaha atau kegiatan.
AMDAL merupakan suatu singkatan
dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah sebuah
proses studi yang formal dimana diperuntukkan dalam mengukur dampak yang akan
terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau
pabrik yang bertujuan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi masalah
lingkungan saat pembangunan telah selesai, sehingga dibutuhkan analisis pada
tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perancangan proyek untuk
dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan. Pengertian AMDAL menurut
undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah suatu kajian mengenai dampak yang
besar dan penting untuk mengambil keputusan pada suatu usaha dan atau kegiatann
yangg akan direncakann pada lingkungan hidup yang dibutuhkan pada proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Alasan dibutuhkannya AMDAL pada
saat pembangunan proyek yaitu diperuntukkan sebagai studi kelayakan pada tahap
awal pembangunan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan ketika pembangunan
telah selesai. Adapun beberapa komponen AMDAL yaitu RKL (Rencana pengelolaan
lingkungan), RPL (Rencana pemantauan lingkungan), KA (Kerangka Acuan), PIL
(Rencana informasi lingkungan).
Dampak penting AMDAL dapat ditentukan dari berbagai faktor,
antara lain:
- Jumlah manusia yang akan
terkena dampak, manusia yang terkena dampak lingkungan tapi tidak
menikmati manfaat usaha tersebut.
- Luas wilayah persebaran
dampak, luasan wilayah yang mengalami perubahan mendasar.
- Intensitas dan lamanya dampak
berlangsung.
- Banyaknya komponen
lingkungan lainnya yang terkena dampak, dampak sekunder dan dampak
lanjutan lain yang jumlahnya sama dengan penerima dampak primer.
- Sifat kumulatif dampak,
dampak lingkungan berlangsung terus-menerus sehingga pada kurun waktu
tertentu tidak dapat diterima lingkungan.
- Berbalik (reversible) atau
tidak berbalik (irreversible) dampak, pemulihan kembali dampak lingkungan.
2. Tujuan Amdal
Tujuan dari amdal ini adalah
untuk menjaga kemungkinan dan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan
tertentu. Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam
undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah
operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan
kerusakan di suatu lingkungan.
Beberapa komponen yang terdapat pada amdal, diantaranya
yaitu :
1. PIL (penyajian informasi lingkungan).
2. KA (Kerangka acuan).
3. ANDAL (analisis dampak lingkungan).
4. RPL (rencana pemantauan lingkungan).
5. RKL (rencana pengelolaan lingkungan).
Tujuan amdal ini merupakan suatu
penjagaan di dalam rencana suatu usaha atau kegiatan, agar tidak memberi dampak
buruk kepada lingkungan. Sehingga dengan dibuatnya suatu analisis maka
kerusakan di suatu lingkungan dapat teratasi dengan baik. Itulah pentingnya
dibuat amdal oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.
3. Manfaat Amdal
Beberapa manfaat yang terdapat di amdal, diantaranya yaitu
sebagai berikut :
a.
Manfaat amdal untuk pemerintah meliputi :
• Dapat membantu di dalam suatu proses suatu perencanaan
yang bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, yang terjadi di dalam
lingkungan tertentu.
• Dapat membantu dalam mencegah konflik yang muncul di
kelompok masyarakat, terhadap dampak dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan
oleh suatu kegiatan atau usaha.
• Menjaga suatu proses pembangunan yang berjalan sesuai
dengan prinsip pembangunan yang telah berkelanjutan.
• Amdal dapat membantu mewujudkan suatu pemerintahan yang
bertanggung jawab, di dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.
b.
Manfaat amdal untuk pemrakarsa atau sebagai pelaksana
usaha :
• Dapat membantu mewujudkan sebuah usaha dan kegiatan
menjadi lebih terjamin dan juga aman.
• Dapat dijadikan sebuah referensi dalam pengajuan kredit
atau pengajuan usaha misalnya pengajuan ke Bank.
• Dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam membantu
interaksi dengan masyarakat yang berada di sekitarnya, sebagai bukti nyata dari
ketaatannya kepada hukum.
c.
Manfaat amdal
bagi masyarakat :
• Dapat menjelaskan secara langsung kepada masyarakat
sekitar tentang dampak dari sebuah usaha atau kegiatan yang telah dijalankan.
• Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan
sebuah kegiatan serta dapat mengontrol kegiatan tersebut, melalui amdal.
• Masyarakat dibilehkan untuk ikut terlibat di dalam proses
pengambilan suatu keputusan, yang nantinya akan berpengaruh pada lingkungan di
tempat tinggalnya.
4. Prosedur Amdal
Prosedur amdal biasanya terdiri dari beberapa poin,
diantaranya yaitu :
Proses penapisan atau screening atau wajib
amdal
Proses penapisan pada amdal atau
sering disebut juga dengan proses seleksi wajib amdal adalah suatu proses untuk
menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di
indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan
hanya 1 langkah saja.
Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu
menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara
LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang
wajib dilengkapi dengan adanya amdal
Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya
mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal
dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi :
a.
Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman
pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu
kegiatan.
b.
Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan
wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara.
c.
Ketidakpastian dalam kemampuan teknologi yang telah
tersedia untuk menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.
d.
Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan
tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal.
e.
Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor
teknis yang terkait..
Proses pengumuman
Segala rencana kegiatan yang
dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala
rencana kegiatannya kepada masyarakat dari sebelum pemrakarsa melakukan
penyusunan amdal. Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang
bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam
penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala
BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan
keterbukaan informasi di dalam proses amdal.
Proses pelingkupan (scaping)
Pelingkupan adalah proses awal
untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang
terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk
menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu
lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi.
Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah
kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji.
Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan
masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses
pelingkupan.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Jika KA-ANDAL selesai disusun
maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk
kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal
penilaian pada KA-ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di
luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan
dokumennya.
Penyusunan dan penilaian pada ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati
bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua
itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi
penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian
amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya
di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau
menyempurnakan kembali dokumen tersebut.
5. Contoh Amdal
Ada banyak contoh kasus amdal di
Indonesia, misalnya kasus TPA, Bantar Gebang, Bekasi. Yang jika disusun dalam
bentuk amdal akan menjadi seperti berikut ini :
Latar belakang masalah
• Apa dampak sampah yang ada di TPA Bantar Gebang bagi
lingkungan dan masyarakat sekitar.
• Bagaimana sistem pengelolaannya dan kebijakan dari
pemerintah dalam menanggulangi sampah yang ada di daerah Bantar Gebang Bekasi
dan sekitarnya.
Data dan fakta
yang ada di lapangan
Faktanya menunjukkan bahwa masyarakat yang tinggal di
sekitar TPA tersebut banyak yang terkena penyakit. Seperti penyakit ISPA,
Gastritis, Mialgia, Anemia, infeksi dan alergi kulit, Asma, Reumatik,
Hipertensi, dan masih banyak lagi. Hal itu menunjukkan bahwa TPA Bantar Gebang
menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Sedangkan menurut data yang ada, jumlah sampah domestik yang
berasal dari rumah tangga adalah sekitar 2.915.263.800/ton. Sedangkan untuk
lumpur dari septi tanc jumlahnya mencapai 60.363,41 ton per tahunnya. Untuk
sampah yang berasal dari industri pengolahan jumlahnya mencapai 8.206.824,03
ton per tahunnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah sampah yang ada di
TPA Bantar Gebang tersebut, sudah melewati batas maksimal. Sehingga menimbulkan
beragam penyakit di lingkungan sekitar, dan hal itu harus ditanggulangi
secepatnya. Karena jumlah sampah yang menumpuk tersebut akan sangat berbahay
bagi kehidupan manusia.
Ada banyak faktor yang menyebabkan jumlah sampah tersebut
melonjak setiap tahunnya. Misalnya saja karena kegiatan operasional yang buruk,
sehingga menimbulkan pencemaran di badan air yang ada di sekitar TPA. Serta air
tanah yang diakibatkan oleh limbah dan munculnya kebakaran karena terbakarnya
gas methan.
Dinas kebersihan sudah melakukan hal-hal berikut ini, untuk
menanggulangi masalah sampah di TPA Bantar Gebang tersebut. diantaranya yaitu :
1.
Menambah fasilitas unit dalam pengolahan limbah dan
meningkatkan efisiensi pengolahan sampah, agar kualitas limbah memenuhi syarat
untuk kemudian dibuang.
2.
Meningkatkan sekaligus memperbaiki penanganan sampah
agar sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu sanitary landfill.
3.
Membantu masyarakat sekitar yang tinggal tak jauh dari
TPA, dengan menyediakan air bersih, puskesmas, dan juga ambulance.
4.
Mengatur para pemulung yang biasa berkeliaran di TPA
agar tidak mengganggu kegiatan operasional para petugas.
Hasil analisa
a. Bagaimana dampak sampah bagi
lingkungan masyarakat
Jumlah sampah yang melimpah dan kondisi TPA yang buruk akan
mengakibatkan munculnya berbagai jenis penyakit. Yang terjadi pada masyarakat
di sekitar TPA, selain itu keberadaan TPA tersebut juga akan merusak lingkungan
dan ekologi di sekitarnya. Munculnya pencemaran tanah yang juga berbahaya.
Tanah yang tadinya bersih akan
tercampur dengan limbah atau sampah yang ada di sana. Maka potensi pencemaran
tanah yang dilihat secara fisik akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup
lama.
b. Bagaimana sistem pengelolaan
sampah dan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.
Ada banyak faktor yang menyebabkan
pengelolaan sampah menjadi buruk dan memberi dampak negatif bagi lingkungan.
Misalnya faktor internal, yang mencakup SDM yang kurang atau tidak berkualitas
dalam mengelola sampah dan TPA. Faktor lainnya yaitu faktor eksternal yaitu
minimnya lahan untuk TPA yang ada di kota besar.
Sehingga jumlah sampah yang masuk
tidak sebanding dengan ukuran lahan TPA yang ada. Alasan eksternal lainnya
yaitu penolakan dari masyarakat sekitar tentang adanya TPA yang berada tak jauh
dari tempat tinggal mereka. Sedangkan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah
dalam menanggulangi sampah di TPA Bekasi tersebut adalah :
• Menentukan siapa yang akan
mengelola TPA dan bagaimana cara pengelolaan yang harusnya dilakukan.
• Akan diterapkan beberapa aturan
dalam cara pengelolaan yang tepat, dan teknologi apa saja yang akan digunakan
agar hasilnya sesuai dengan aturan yang ada mengenai kondisi dan pengelolaan
suatu TPA.
• Teknologi yang akan digunakan
akan disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada, terutama kemampuan pemilik
proyek mengenai biaya yang dimiliki.
Kesimpulan
a. TPA yang letaknya tak jauh dari
lokasi atau tempat tinggal penduduk, atau masyarakat sekitar maka hal itu akan
menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan orang-orang yang tinggal di sana.
b. Sistem pengelolaan yang
digunakan sudah ketinggalan zaman sehingga tidak mencapai hasil yang maksimal.
Maka dari itu pemerintah harus membuat kebijakan baru baik secara internal
maupun eksternal. Faktor internal yaitu kesadaran dari masyarakat sekitar
tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Sedangkan faktor eksternal
biasanya meliputi minimnya lahan pembuangan sampah di suatu daerah, dan tidak
ketatnya pemerintah dalam membuat aturan mengenai sampah baik pemerintah pusat
maupun daerah.
Pengertian amdal, kepanjangan
amdal, tujuan amdal, manfaat amdal, contoh amdal, dasar hukum amdal, prosedur
amdal, dll.
Komentar
Posting Komentar