HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Nama : Aldhy Riansyah Suderi
Kelas : 3tb02
Npm : 20317426
Mata Kuliah : Hukum
dan pranata pembangunan
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
A. Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), hukum memiliki pengertian
:1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dl pengadilan); vonis.
B. Pengertian Pranata
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pranata berarti sistem
tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur
tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks
kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi.
C. Pengertian Pembangunan
Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan
melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini
memberikan definisi tentang pembangunan, yakni:
·
(Riyadi dan Deddy
Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan
sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses
perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan
masyarakat.
·
(Johan Galtung)
Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik
secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan
kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
·
(Nugroho dan Rochmin
Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi
untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga
negara untuk me¬menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
·
Siagian (1994) memberikan
pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha
pertumbuhan dan per¬ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu
bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa
(nation building)”.
D. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN
PRANATA PEMBANGUNAN
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pranata adalah
suatu sistem tingkah laku dan hukum adalah suatu peraturan/perundang-undangan.
Keduanya dibutuhkan untuk saling melengkapi didalam melaksanakan suatu
pembangunan. Pranata pembangunan menjadi suatu sistem yang diikat oleh
peraturan / undang-undang agar memiliki nilai hukum, sehingga keduanya sangat
berhubungan.
Hukum dan Pranata Pembangunan diperlukan untuk menjamin agar
suatu pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Keduanya akan berperan sebagai
kontrol bagi pihak-pihak yang terlibat pembangunan agar menjalankan
kewajibannya, serta memberi jaminanatas hak masing-masing pihak. Dengan adanya
hukum dan pranata pembangunan, diharapkan pembangunan yang dikerjakan dapat
berjalan lancar sesuai yang telah disepakati bersama.
Salah satu penerapan hukum dan pranata sosial, dapat kita
lihat pada sebuah kontrak kerjasama. Kotrak kerjasama akan mengatur berbagai
hal, mulai dari jenis proyek, pihak-pihak yang terlibat, dasar hukum, hingga
sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan jika ada pihak yang melanggar kesepakatan.
Hukum pranata pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
·
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama
adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam
menentukan pengembangan pembangunan.
·
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam
pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material
untuk proses pembangunan.
·
Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek
pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia
semakin pesat pembangunan suatu daerah.
·
Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam
proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses
pembangunan.
STRUKTUR
Hukum pranata di Indonesia:
Ø Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
Ø Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu
oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan;
JAKSA yg melakukan penuntutan
Ø Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Ø Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) &
Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik
Ø Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
Ø Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan,
dsb.
KESIMPULAN.
Jadi, hubungan hukum dan pranata
pembangunan dalam bidang
arsitektur adalah sebagai
pengikat untuk suatu pembangunan
yang dilakukan oleh arsitek,
konsultan, kontraktor, dll
agartidak melenceng dari jalur
yang semestinya dan pembangunan
lingkungan binaan dapat berjalan
dengan baik.
E. CONTOH BENTUK KERJASAMA
ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN
Bagian Data Proyek :
KEGIATAN : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur,
Indonesia
TAHUN : 2008
NOMOR :
Pada hari ini Selasa ,
tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan
dibawah ini :
Nama : Adi Gunawan
Jabatan : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat : Podomoro City, Jakarta Pusat,
Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan
oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte
Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Sumber:
http://irmaimoenkramadhania.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
http://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/
https://hellowulandari.wordpress.com/2015/10/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata-pembangunan/
Komentar
Posting Komentar