HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


Nama              : Aldhy Riansyah Suderi
Kelas               : 3tb02
Npm                : 20317426
Mata Kuliah    : Hukum dan pranata pembangunan

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
A.     Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), hukum memiliki pengertian :1 peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yang tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

B.     Pengertian Pranata
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pranata berarti sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dalam masyarakat; institusi.

C.      Pengertian Pembangunan
Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang pembangunan, yakni:
·         (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
·         (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
·         (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me¬menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
·         Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per¬ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
D.     HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pranata adalah suatu sistem tingkah laku dan hukum adalah suatu peraturan/perundang-undangan. Keduanya dibutuhkan untuk saling melengkapi didalam melaksanakan suatu pembangunan. Pranata pembangunan menjadi suatu sistem yang diikat oleh peraturan / undang-undang agar memiliki nilai hukum, sehingga keduanya sangat berhubungan.

Hukum dan Pranata Pembangunan diperlukan untuk menjamin agar suatu pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Keduanya akan berperan sebagai kontrol bagi pihak-pihak yang terlibat pembangunan agar menjalankan kewajibannya, serta memberi jaminanatas hak masing-masing pihak. Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan, diharapkan pembangunan yang dikerjakan dapat berjalan lancar sesuai yang telah disepakati bersama.

Salah satu penerapan hukum dan pranata sosial, dapat kita lihat pada sebuah kontrak kerjasama. Kotrak kerjasama akan mengatur berbagai hal, mulai dari jenis proyek, pihak-pihak yang terlibat, dasar hukum, hingga sanksi-sanksi yang akan dijatuhkan jika ada pihak yang melanggar kesepakatan.

Hukum pranata pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
·         Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
·         Sumber Daya Alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
·         Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
·         Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

STRUKTUR
Hukum pranata di Indonesia:
Ø  Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
Ø  Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
Ø  Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
Ø  Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik
Ø  Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
Ø  Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

KESIMPULAN.
Jadi, hubungan hukum dan pranata pembangunan dalam bidang
arsitektur adalah sebagai pengikat untuk suatu pembangunan
yang dilakukan oleh arsitek, konsultan, kontraktor, dll
agartidak melenceng dari jalur yang semestinya dan pembangunan
lingkungan binaan dapat berjalan dengan baik.

E.      CONTOH BENTUK KERJASAMA ANTAR PELAKU PEMBANGUNAN
Bagian Data Proyek :
KEGIATAN     : Pembangunan Proyek Rumah Tinggal
PEKERJAAN   : PENGAWASAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
LOKASI           : Jl.Matraman Timur 69, Jakarta Timur, Indonesia
TAHUN           : 2008
NOMOR           :

Pada hari ini Selasa , tanggal 3 ,bulan Oktober tahun 2008, ( 03-10-08 ) kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama              : Adi Gunawan
Jabatan           : Dirut PT. Pembangunan Jaya
Alamat            : Podomoro City, Jakarta Pusat, Indonesia
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini untuk dan atas nama Adi Gunawan berdasarkan Akte Notaris Sony S.S., SH., 245 tahun 2001 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Sumber:
http://irmaimoenkramadhania.blogspot.com/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html
http://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/
https://hellowulandari.wordpress.com/2015/10/09/hubungan-antara-hukum-dan-pranata-pembangunan/

Komentar

Postingan Populer