AMDAL
1. Pengertian AMDAL Pengertian amdal menurut PP no 27 tahun 1999, yaitu suatu kajian mengenai dampak yang telah ditimbulkan oleh lingkungan. Serta menjadi hal yang penting dalam pengambilan suatu keputusan atau dari kegiatan yang telah direncanakan di lingkungan hidup. Selain itu diperlukan juga proses pengambilan suatu keputusan tentang penyelenggaraan jenis usaha atau kegiatan. AMDAL merupakan suatu singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukkan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai, sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perancangan proyek untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan. Pengertian AMDAL menurut undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah sua